Menurut Adhi, pengusaha agen miras seharusnya taat aturan sesuai izin yang diberikan dengan tidak menjual miras secara eceran terlebih yang tidak punya izin tidak boleh menjual miras.
“Pelaku usaha juga harus taat aturan dan melakukan kegiatan usahanya sesuai izin yang diberikan, apakah sebagai agen atau distributor atau sebagai penjual eceran. Apalagi kalo tidak berizin maka tidak boleh sama sekali berjualan,” tuturnya.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Menurutnya, tinggal nanti dicek ada izinnya atau tidak. Walaupun perizinannya ada sebagian di pemerintah pusat, dia berharap pemerintah memperhatikan kearifan lokal pada masyarakat Kabupaten Bogor bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum bahwa peredaran minuman alkohol (minol) tanpa izin pejabat berwenang dilarang.
“Dengan kewenangan kecamatan yang terbatas maka data sudah kami sampaikan ke Satpol PP agar dilakukan penertiban,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi pelaku usaha penjual miras mana saja yang menyalahgunakan izinnya dalam beroperasi.
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
“Masyarakat juga memiliki peran serta memberikan informasi pelaku usaha mana yang terindikasi tidak memiliki izin atau melanggar dari ketentuan izin yang diberikan,” pungkasnya.[zbr]