WahanaNews-Cileungsi | Meski berulang kali Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia minuman keras (miras) di Metland Cileungsi, namun tak membuat pedagang kapok.
Hal ini terbukti berdasarkan informasi yang dihimpun bahwa banyak agen miras yang mempunyai izin agen atau distributor malah menjual miras secara eceran.
Baca Juga:
Sebanyak 15 Ribu Batang Rokok Ilegal Disita Bea Cukai dan Satpol PP Subulussalam
Warga Cileungsi Amin (45) mengatakan, Satpol PP sebenarnya berulang kali melakukan razia, namun masih seolah hanya menggugurkan kewajiban saja.
“Berulang kali razia tapi tak mampu mempersempit ruang gerak penjual miras malah makin merajalela,” katanya.
Menurutnya, setiap kali razia Satpol PP tidak pernah melakukan penyegelan atau penutupan pada toko penjual miras, padahal sudah jelas melanggar peraturan daerah (Perda).
Baca Juga:
Panggung Hiburan di Monas Meriahkan Pelantikan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran
“Tiap kali razia gak ada agen miras yang disegel atau ditutup, padahal agen miras itu sudah jelas melanggar Perda, jual miras eceran, dengan dalih punya izin dari pusat padahal izin lingkungan belum tentu ada,” jelas Amin.
Terpisah, Camat Cileungsi Adhi Nugraha menuturkan, terkait maraknya miras yang beredar di wilayah Cileungsi dan para agen miras mengaku punya izin dari pusat sebagai distributor, tapi menjual mirasnya secara eceran yang mana hal ini dapat berpotensi meningkatkan angka kriminalitas dan merusak anak bangsa.
“Perizinan saat ini memang sudah berubah paradigmanya, dimana perizinan diberikan dengan cepat dan secara online untuk memberikan kemudahan berusaha bagi para pelaku usaha, tapi seharusnya aspek sosial kemasyarakatan juga diperhatikan. Masyarakat setempat setuju atau tidak, agar tidak menimbulkan dampak di tengah masyarakat ke depannya,” ujarnya kepada Jurnal Bogor , Senin (8/8).
Menurut Adhi, pengusaha agen miras seharusnya taat aturan sesuai izin yang diberikan dengan tidak menjual miras secara eceran terlebih yang tidak punya izin tidak boleh menjual miras.
“Pelaku usaha juga harus taat aturan dan melakukan kegiatan usahanya sesuai izin yang diberikan, apakah sebagai agen atau distributor atau sebagai penjual eceran. Apalagi kalo tidak berizin maka tidak boleh sama sekali berjualan,” tuturnya.
Menurutnya, tinggal nanti dicek ada izinnya atau tidak. Walaupun perizinannya ada sebagian di pemerintah pusat, dia berharap pemerintah memperhatikan kearifan lokal pada masyarakat Kabupaten Bogor bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum bahwa peredaran minuman alkohol (minol) tanpa izin pejabat berwenang dilarang.
“Dengan kewenangan kecamatan yang terbatas maka data sudah kami sampaikan ke Satpol PP agar dilakukan penertiban,” jelasnya.
Dia berharap masyarakat berperan aktif dalam memberikan informasi pelaku usaha penjual miras mana saja yang menyalahgunakan izinnya dalam beroperasi.
“Masyarakat juga memiliki peran serta memberikan informasi pelaku usaha mana yang terindikasi tidak memiliki izin atau melanggar dari ketentuan izin yang diberikan,” pungkasnya.[zbr]